Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan Sampah wajib memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan Pengelolaan Sampah wajib:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pengelolaan Sampah;
b. membersihkan timbulan Sampah di tempat yang tidak seharusnya akibat kegiatan Pengelolaan Sampah;
c. mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat kegiatan Pengelolaan Sampah; dan
d. memelihara sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. penutupan usaha.
(4) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pencabutan izin Pengelolaan Sampah; dan/atau
c. penutupan usaha.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
