Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bersama DPRD mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk melakukan pembayaran ketersediaan layanan kepada BUP dan pembayaran penggunaan energi listrik sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU PJU.
(2) Dana pembayaran ketersediaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam APBD dalam rangka pelaksanaan pembayaran ketersediaan layanan untuk KPBU pada setiap tahun anggaran selama paling lama 15 (lima belas tahun) sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama.
(3) Besaran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kesinambungan fiskal, pengelolaan risiko fiskal, dan ketepatan sasaran penggunaannya.
(4) Pembayaran ketersediaan layanan dan penggunaan energi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
