Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama beserta perubahannya dilakukan oleh PJPK dengan BUP.
(2) Penandatanganan Perjanjian Kerjasama beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan DPRD.
(3) Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan-ketentuan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang KPBU.
(4) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan persyaratan antara lain:
a. Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh PJPK dengan BUP Proyek KPBU PJU tidak diperbolehkan adanya perubahan terkait dengan besaran pembayaran ketersediaan layanan; dan
b. Perjanjian Kerjasama mengatur kewajiban BUP Proyek KPBU PJU untuk melakukan pembaharuan luminer sesuai dengan umur teknis yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
