Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah mengendalikan, mengelola, mencegah, dan mengurangi dampak terjadinya risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerjasama.
Your Correction