Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA
Current Text
Pemerintah Daerah mengendalikan, mengelola, mencegah, dan mengurangi dampak terjadinya risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerjasama.
Your Correction
