Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA
Current Text
Jika usulan Penjaminan Infrastruktur disetujui oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, maka PJPK menandatangani perjanjian regres dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur pada saat yang bersamaan dengan penandatangan perjanjian penjaminan.
Your Correction
