Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) PJPK mempersiapkan Proyek KPBU PJU Daerah agar mendapatkan Penjaminan Infrastruktur dari Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
(2) PJPK mengajukan usulan penjaminan kepada Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
