Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Dalam rangka terwujudnya Proyek KPBU PJU Daerah, Pemerintah Daerah memberikan dukungan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dukungan dalam penerbitan perizinan; dan
b. dukungan pemanfaatan aset daerah.
Your Correction
