Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka terwujudnya Proyek KPBU PJU Daerah, Pemerintah Daerah memberikan dukungan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dukungan dalam penerbitan perizinan; dan b. dukungan pemanfaatan aset daerah.
Your Correction