Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan proyek KPBU PJU Kota Surakarta, PJPK membentuk organisasi proyek KPBU PJU Daerah.
(2) Organisasi proyek KPBU PJU Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Tim KPBU PJU;
b. Panitia Pengadaan KPBU PJU; dan
c. Tim Pengendalian Pelaksanaan Perjanjian KPBU PJU.
(3) Pembentukan organisasi proyek KPBU PJU Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota selaku PJPK.
Your Correction
