Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota bertindak sebagai PJPK untuk melaksanakan Proyek KPBU PJU Daerah. (2) PJPK dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Perangkat Daerah yang tugas pokok fungsinya melaksanakan urusan pelayanan PJU. (3) Pelimpahan sebagian kewenangan PJPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (4) PJPK dan penerima pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan kewajaran.
Your Correction