Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAANLAYANAN PENERANGAN JALAN UMUM KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surakarta. 2. Walikota adalah Walikota Surakarta. 3. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 6. Penanggung Jawab Proyek Kerjasama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Walikota sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi. 8. Badan Usaha Pelaksana Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha, yang selanjutnya disingkat BUP, adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung. 9. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan oleh Pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan Penjaminan Infrastruktur serta telah diberikan modal berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang Penjaminan Infrastruktur. 10. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PJPK, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. 11. Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat PJU adalah penggunaan tenaga listrik baik dari jaringan Perusahaan Listrik Negara maupun sumber energi listrik secara khusus yang dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan guna menerangi jalan umum. 12. Proyek KPBU PJU Daerah adalah proyek dengan skema KPBU dalam rangka penyediaan layanan PJU di Daerah. 13. Pembayaran Ketersediaan Layanan adalah pembayaran secara berkala oleh Walikota selaku PJPK kepada BUP atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama. 14. Perjanjian Kerjasama Proyek KPBU PJU Daerah yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis antara PJPK dengan BUP untuk penyediaan infrastruktur Proyek KPBU PJU Daerah. 15. Tim KPBU PJU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK untuk membantu pengelolaan KPBU PJU Daerah pada tahap penyiapan dan tahap transaksi pada Proyek KPBU PJU Daerah, khususnya setelah penetapan BUP hingga diperolehnya pemenuhan pembiayaan (financial close). 16. Panitia Pengadaan PJU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK, yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pengadaan BUP pada tahap transaksi Proyek KPBU PJU Daerah. 17. Tim Pengendali Pelaksanaan Perjanjian KPBU yang selanjutnya disebut Tim Pengendali adalah tim yang dibentuk atau ditunjuk oleh PJPK untuk membantu PJPK dalam tahap pelaksanaan perjanjian KPBU. 18. Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Penjaminan Infrastruktur. 19. Regres adalah hak dari Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkannya kepada BUP dalam rangka memenuhi kewajiban finansial PJPK dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut (time value of money).
Your Correction