Correct Article 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Perangkat Daerah yang terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini merencanakan dan menganggarkan program serta kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing guna mendukung peningkatan Kesejahteraan Lansia di Daerah.
(3) Pengelolaan anggaran dan mekanisme penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
