Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Lansia agar lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi dapat dibentuk Komisi Daerah Lanjut Usia yang ditetapkan oleh Walikota. (2) Komisi Daerah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mengkoordinasi pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan Lansia, memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dalam menyusun kebijakan upaya peningkatan Kesejahteraan Lansia. (3) Masyarakat dapat membantu penyelenggaraan peningkatan Kesejahteraan Lansia melalui Kelompok di tingkat Rukun Warga, Paguyuban di tingkat Kelurahan, Forum Komunikasi Lanjut Usia ditingkat Kecamatan dalam koordinasi Komisi Daerah Lanjut Usia. (4) Pelaksanaan koordinasi Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara proporsional oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lansia. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembentukan, kedudukan dan tugas Komisi Daerah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction