Correct Article 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Sasaran Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi:
a. perorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. organisasi;
d. lembaga sosial; dan
e. badan usaha.
(2) Peran Serta Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dalam bentuk:
a. pembentukan Kelompok, Paguyuban dan Forum Komunikasi Lansia;
b. partisipasi penyelenggaraan Perayaan Hari Lansia Nasional;
c. bantuan modal usaha;
d. kegiatan edukasi;
e. bantuan lain yang bermanfaat bagi Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lansia.
(3) Pembentukan Kelompok, Paguyuban dan Forum Komunikasi Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus menyediakan kegiatan yang ramah lingkungan secara bertahap.
(4) Selain bentuk peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Masyarakat dan Dunia Usaha berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim usaha bagi Lansia Potensial melalui kemitraan bidang peningkatan kualitas usaha/produksi, pemasaran, bimbingan dan pelatihan keterampilan di bidang usaha yang dimiliki.
Your Correction
