Correct Article 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat untuk berperan serta mewujudkan Kesejahteraan Lansia.
(2) Pemberdayaan Masyarakat dapat dilaksanakan dengan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
(3) Tujuan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah terselenggaranya peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia.
Your Correction
