Correct Article 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
