Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dilaksanakan melalui:
a. pelayanan di Rumah Perlindungan Sosial;
b. pelayanan sosial melalui Keluarga Sendiri (home care service); dan
c. pelayanan sosial melalui Keluarga Pengganti (faster care service).
(2) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
