Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g dilaksanakan melalui: a. pelayanan di Rumah Perlindungan Sosial; b. pelayanan sosial melalui Keluarga Sendiri (home care service); dan c. pelayanan sosial melalui Keluarga Pengganti (faster care service). (2) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction