Correct Article 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Asuransi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dapat diberikan dalam bentuk pelayanan atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Jaminan Sosial Nasional.
(2) Pelaksanaan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dilakukan secara proporsional oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam Pelayanan Jaminan Sosial.
Your Correction
