Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar Lansia Terlantar.
(2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. asuransi kesejahteraan sosial; dan/atau
b. bantuan langsung berkelanjutan.
(3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemberian Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction
