Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar Lansia Terlantar. (2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. asuransi kesejahteraan sosial; dan/atau b. bantuan langsung berkelanjutan. (3) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pemberian Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction