Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha dapat memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada Lansia untuk penyediaan: a. tempat duduk khusus; b. loket khusus; dan/atau c. informasi sebagai himbauan untuk mendahulukanLansia. (2) Pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction