Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Dunia Usaha dapat memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada Lansia untuk penyediaan:
a. tempat duduk khusus;
b. loket khusus; dan/atau
c. informasi sebagai himbauan untuk mendahulukanLansia.
(2) Pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
