Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Pelayanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyediaan tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana bangunan/fasilitas umum; dan
b. penyediaan media massa sebagai sumber informasi dan sarana komunikasi antar Lansia.
Your Correction
