Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. penyediaan tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat khusus yang disediakan pada setiap sarana dan prasarana bangunan/fasilitas umum; dan b. penyediaan media massa sebagai sumber informasi dan sarana komunikasi antar Lansia.
Your Correction