Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyediakan: a. tangga naik turun; b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman; c. alat bantu; dan d. tanda, rambu atau sinyal.
Your Correction