Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Penyediaan aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyediakan:
a. tangga naik turun;
b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman;
c. alat bantu; dan
d. tanda, rambu atau sinyal.
Your Correction
