Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyediakan: a. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki; b. tempat pemberhentian kendaraan umum; c. rambu-rambu dan/atau marka jalan; dan d. trotoar bagi pejalan kaki.
Your Correction