Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Penyediaan Aksesibilitas bagi Lansia dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi penyediaan Aksesibilitas pada:
a. bangunan umum;
b. jalan umum;
c. angkutan umum; dan
d. sarana dan prasarana umum lainnya.
(2) Penyediaan Aksesibilitas bagi Lansia dalam bentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. pelayanan informasi; dan
b. pelayanan khusus.
Your Correction
