Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan Aksesibilitas bagi Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilaksanakan dengan pengadaan sarana dan prasarana umum dalam bentuk: a. fisik; dan b. non fisik.
Your Correction