Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Pemberian kemudahan pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat pada umumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan melalui:
a. pemberian Kartu Tanda Penduduk;
b. pemberian kemudahan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan; dan
c. pemberian kemudahan pelayanan administrasi pada lembaga keuangan, perpajakan, dan pusat pelayanan administrasi lainnya.
(2) Pelaksanaan pelayanan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara proporsional oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi dalam Pelayanan Administrasi Pemerintahan dan Masyarakat.
Your Correction
