Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dan penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf c, dilaksanakan melalui:
a. pemberian kemudahan pelayanan administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian keringanan biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. penyediaan Aksesibilitas bagi Lansia.
Your Correction
