Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Pelayanan Kesempatan Kerja di sektor formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi Lansia Potensial.
(2) Pengusaha dan Dunia Usaha memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Lansia Potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
(3) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan:
a. kondisi fisik;
b. keterampilan dan/atau keahlian;
c. pendidikan;
d. formasi yang tersedia;
e. bidang usaha; dan
f. faktor lain.
(4) Setiap pekerja/buruh Lansia Potensial mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja/buruh lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
