Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan serta kemampuan Lansia agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi optimal.
(2) Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan kepada Lansia secara komprehensif meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif;
b. penyediaan sarana dan prasarana khusus bagi Lansia difasilitas pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. kegiatan pos pelayanan terpadu di masyarakat bagi Lansia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Lansia Terlantar diberikan pembebasan atau keringanan biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan Pelayanan Kesehatan secara terpadu kepada Lansia dalam bentuk:
a. Puskesmas dan Rumah Sakit ramah Lansia;
b. Posyandu Lansia yang dibina oleh Puskesmas;
c. Penyediaan loket khusus Lansia di Puskesmas dan Rumah Sakit;
d. Penyediaan layanan poliklinik Lansia (Poliklinik Geriatri) di Rumah Sakit;
e. Penyediaan sarana toilet khusus Lansia (toilet duduk) yang dilengkapi pegangan rambat (handrail) di Pukesmas dan Rumah Sakit;
f. Penyediaan tempat duduk khusus Lansia di Puskesmas dan Rumah Sakit; dan
g. Penyediaan sarana kesehatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud padaa yat (1) sampai dengan ayat (3), dilakukan secara proporsional dan profesional oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah Bidang Kesehatan.
Your Correction
