Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Keagamaan dan Mental Spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pemerintah Daerah berwenang memberikan Pelayanan Keagamaan dan Mental Spiritual melalui: a. pemberian fasilitasi penyediaan sarana ibadah ramah Lansia; dan b. pemberian fasilitasi bimbingan keagamaan.
Your Correction