Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Upaya Peningkatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Lansia Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan, pelatihan dan keterampilan;
e. pelayanan mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan
g. bantuan sosial.
(2) Upaya Peningkatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Lansia Tidak Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum;
d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan
e. perlindungan sosial.
Your Correction
