Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia terdiri atas:
a. upaya Peningkatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Lansia Potensial; dan
b. upaya Peningkatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Lansia Tidak Potensial.
Your Correction
