Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Current Text
(1) Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Lansia yang berdomisili di Daerah.
(2) Lansia yang berdomisili di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Lansia Potensial dan Lansia Tidak Potensial.
Your Correction
