Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Lansia yang berdomisili di Daerah. (2) Lansia yang berdomisili di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Lansia Potensial dan Lansia Tidak Potensial.
Your Correction