Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
4. Budaya Tak Benda adalah seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan–ungkapan konkrit dalam bentuk suara, gerak, maupun gagasan yang termuat dalam benda, sistem perilaku, sistem kepercayaan, dan adat istiadat di Daerah.
5. Warisan Budaya Tak Benda adalah berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali serta merupakan hasil kebudayaan yang berwujud budaya tak benda setelah melalui proses penetapan budaya tak benda.
6. Pelestarian adalah upaya untuk mempertahankan keberadaan warisan budaya tak benda Daerah dan nilainya melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
7. Pemajuan Budaya adalah upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan yang dilakukan secara dinamis.
8. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
9. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
10. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
11. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
12. Organisasi kebudayaan dan/atau forum komunikasi kebudayaan adalah organisasi legal non pemerintah bervisi kebangsaan dengan tujuan melakukan pelestarian kebudayaan yang didirikan oleh Warga Negara INDONESIA sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, bersifat sukarela dan bukan merupakan afiliasi sayap organisasi sayap partai.
13. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.