Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAANDAERAH PUSAT PERGUDANGAN KOTA "PEDARINGAN" SURAKARTATAHUN 2017

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta Tahun 2017 berbentuk Barang dan Uang. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Tanah Hak Pakai Nomor 00103 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dengan luas tanah ± 146.781 m2 (seratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi) b. Bangunan dengan luas ± 11.390,95 m2 (sebelas ribu tiga ratus sembilan puluh koma sembilan puluh lima meter persegi). (3) Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Your Correction