Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara usaha Warnet wajib: a. mentaati ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Izin Warnet. b. melaksanakan ketentuan teknis, menjaga norma sosial, kesusilaan, agama dan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. memasang larangan akses pornografi dan melakukan tindakan asusila di setiap bilik dengan tulisan yang mudah terbaca; d. memasang larangan tertulis dan ditempatkan pada tempat yang mudah terbaca. (2) Penyelenggara Warnet yang tidak mentaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Your Correction