Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Current Text
(1) Penyelenggara Warnet yang usahanya mengalami perubahan klasifikasi, sarana/prasarana pendukung, alamat, pemilik dan modal usaha harus mengajukan permohonan perubahan izin.
(2) Ketentuan ...
(2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan dan penerbitan izin usaha Warnet baru, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
(3) Penyelenggara Warnet yang usahanya mengalami perubahan klasifikasi, sarana/prasarana pendukung, alamat, pemilik dan modal usaha yang tidak mengajukan permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian tetap kegiatan
Your Correction
