Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Current Text
(1) Izin usaha Warnet berlaku selama pengusaha Warnet menjalankan usahanya.
(2) Izin usaha Warnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan ulang setiap 1 (satu) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
