Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin usaha Warnet berlaku selama pengusaha Warnet menjalankan usahanya. (2) Izin usaha Warnet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan ulang setiap 1 (satu) tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction