Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan izin usaha Warnet diajukan kepada Kepala SKPD yang membidangi pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. foto copy Kartu Tanda Penduduk; b. foto copy IMB; c. foto copy Izin Gangguan; d. foto copy akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum; e. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. daftar tenaga kerja; dan g. denah lokasi usaha. (2) Setelah pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala SKPD yang membidangi perizinan meminta pertimbangan teknis dari tim teknis Perizinan. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan pemeriksaan terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen dengan kondisi nyata bangunan/ruangan dan sarana/prasarana Warnet yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (4) Apabila ... (4) Apabila dalam Berita Acara Pemeriksaan tim teknis perizinan memberikan persetujuan, Kepala SKPD yang membidangi pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangannya menerbitkan izin usaha Warnet. (5) Apabila dalam Berita Acara Pemeriksaan tim teknis Perizinan tidak memberikan persetujuan, Kepala SKPD yang membidangi pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangannya mengeluarkan surat penolakan izin usaha Warnet yang diajukan. (6) Terhadap pemohon izin usaha Warnet yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim teknis Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction