Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Current Text
Walikota dapat melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha Warnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Kepala SKPD yang membidangi pelayanan perizinan.
Your Correction
