Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Walikota dapat melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha Warnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Kepala SKPD yang membidangi pelayanan perizinan.
Your Correction