Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Current Text
Terhadap penyelenggaraan usaha Warnet yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
