Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administrasi berupa: a. penghentian tetap kegiatan; b. pencabutan tetap ijin. (2) Pengenaan ... (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikannya peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut yang mana masing masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja.
Your Correction