Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Current Text
(1) Sanksi administrasi berupa:
a. penghentian tetap kegiatan;
b. pencabutan tetap ijin.
(2) Pengenaan ...
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikannya peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut yang mana masing masing peringatan tertulis berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja.
Your Correction
