Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Warnet Pemerintah Daerah mendorong peranserta masyarakat; (2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemantauan keamanan, ketertiban, dan kebersihan Warnet; b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah guna penyempurnaan peraturan, pedoman dan bimbingan teknis penyelenggaraan Warnet; c. menginformasikan, memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Warnet yang menimbulkan keresahan masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan; atau d. memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian warnet; e. Keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Bentuk peranserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintahan Daerah atau Walikota.
Your Correction