Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Current Text
(1) Walikota melakukan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan usaha Warnet.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk :
a. Mentaati terhadap norma kesopanan, kesusilaan, dan hukum;
b. Meningkatkan rasa tanggung jawab dan kegairahan bekerja bagi karyawan;
c. Meningkatkan pelayanan yang baik terhadap pelanggan;
d. Mewujudkan karyawan yang jujur, bersih dan berwibawa.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengamatan dari pelaksanaan kegiatan Warnet untuk menjamin agar tidak terjadi penyimpangan, penyalahgunaan, dan penyelewengan baik oleh Penyelenggara Warnet atau pengguna.
(4) Pembinaan ...
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh SKPD yang ditunjuk oleh Walikota.
Your Correction
