Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Warnet yang melanggar standarisasi kelayakan Warnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi adminitratif berupa pencabutan izin.
Your Correction