Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Current Text
Penyelenggara Warnet yang melanggar standarisasi kelayakan Warnet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi adminitratif berupa pencabutan izin.
Your Correction
