Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warnet diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu: a. Warnet Golongan Kecil; b. Warnet Golongan Menengah; dan c. Warnet Golongan Besar. (2) Warnet Golongan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Warnet yang memiliki komputer sampai dengan 10 (sepuluh) buah. (3) Warnet ... (3) Warnet Golongan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Warnet yang memiliki 11 (sebelas) sampai dengan 20 (dua puluh) komputer. (4) Warnet Golongan Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Warnet yang memiliki lebih dari 20 (dua puluh) komputer.
Your Correction