Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup materi Peraturan Daerah ini meliputi: a. Ketentuan umum; b. Materi yang diatur: 1. klasifikasi Warnet; 2. standarisasi kelayakan Warnet; 3. perizinan Warnet; 4. pembinaan dan pengawasan; 5. peranserta masyarakat. c. Ketentuan sanksi.
Your Correction