Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN WARUNG INTERNET
Current Text
Ruang lingkup materi Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Ketentuan umum;
b. Materi yang diatur:
1. klasifikasi Warnet;
2. standarisasi kelayakan Warnet;
3. perizinan Warnet;
4. pembinaan dan pengawasan;
5. peranserta masyarakat.
c. Ketentuan sanksi.
Your Correction
