Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu pengelolaan titik Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (2) Jangka waktu pengelolaan titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya izin dan dapat dilakukan lelang lagi. (3) Jangka waktu pengelolaan titik Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya izin dan dapat diperpanjang.
Your Correction