Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. denda administratif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction