Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
(1) Setiap penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
