Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penertiban Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dilakukan oleh Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penertiban Reklame diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction