Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota melakukan pengawasan Penyelenggaraan Reklame. (2) Pengawasan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepala Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction